Pengertian dan Prinsip Koperasi
PENGERTIAN dan PRINSIP KOPERASI
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang
dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
a)
Perorangan,
yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
b)
Badan
hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang
memiliki lingkup lebih luas.
•
Definisi
ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang
dikandung dalam koperasi, yaitu :
1.
Koperasi
adalah perkumpulan orang – orang
2.
Penggabungan
orang – orang berdasarkan kesukarelaan
3.
Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4.
Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
5.
Terdapat
konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
6.
Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
•
Definisi
Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang – orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
•
Definisi
Dooren
Sudah memperluas pengertian koperasi,
dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi juga merupakan
kumpulan dari badan – badan hokum.
•
Definisi
Hatta
Usaha
bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong –
menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member
jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
•
Definisi
Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
•
Definisi
UU No. 25 / 1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum
koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
Prinsip-prinsip Koperasi
•
Prinsip
Hans H. Munkner menyajikan 12 prinsip :
1.
Keanggotaan bersikap sukarela
2.
Keanggotaan terbuka
3.
Pengembangan anggota
4.
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.
Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi
8.
Efisiensi ekonomi dan perusahaan koperasi
9.
Perkumpulan dengan sukarela
10.
Kebebasan dalam menggambil keputusan dan penetapan tujuan
11.
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.
Pendidikan anggota
•
Prinsip Rochdale unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut bentuk
aslinya adalah sebagai berikut:
1.
Pengawasan secara demokratis (democratic control)
2.
Keanggotaan yang terbuka ( open membership)
3.
Bunga atas modal di batasi ( a fixedor limited interest on capital)
4.
Pembagian SHU sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution
of surplus in devidend to the members in proportion to their purchases)
5.
Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( trading strictly on a cash basis)
6.
Barang yang di jual harus asli dan tidak di palsukan ( selling only pure
and anadulterated goods)
7.
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
( providing the education of the members in cooperative principles)
8.
Netral terhadap politik dan agama ( political and religious neutrality)
•
Prinsip Freidrich William Reiffeisen adalah walikota
Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
1.
Swadaya
2.
Daerah kerja terbatas
3.
SHU untuk cadangan
4.
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.
Usaha hanya kepada anggota
7.
Keanggotaan berdasarkan watak, bukan uang
•
Prinsip Herman Schulze seorang ahi hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) inti
dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
1.
Swadaya
2.
Daerah kerja tak terbatas
3.
SHU untuk cadangan dan dibagikan untuk karyawan
4.
Tanggung jawab anggota terbatas
5.
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.
Usaha tidak terbatas tidak hanya kepada anggota
•
Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 25 tahun 1992 :
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan dilakulan secara demokratis
3.
Pembagian SHU di lakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota
4.
Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan perkoperasian
7.
Kerja sama antar koperasi
Prinsip-prinsip
koperasi
1)
Prinsip koperasi adalah
ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi yang dijadikan sebagai
pedoman kerja koperasi sehingga membedakan koperasi dengan organisasi ekonomi
lainnya.
Berikut adalah penjabaran mengenai prinsip-prinsip koperasi :
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Maksudnya koperasi bersifat sukarela terhadap siapapun yang membutuhkan bantuan
dalam koperasi dan bersifat terbuka kepada para anggota dan yang lain (mau membaur atau tidak menutup diri dengan anggota koperasi maupun yang lainnya).
Berikut adalah penjabaran mengenai prinsip-prinsip koperasi :
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Maksudnya koperasi bersifat sukarela terhadap siapapun yang membutuhkan bantuan
dalam koperasi dan bersifat terbuka kepada para anggota dan yang lain (mau membaur atau tidak menutup diri dengan anggota koperasi maupun yang lainnya).
2)
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Koperasi adalah organisasi yang demokratik, anggotanya bebas memberikan pendapat atau aspirasinya sendiri secara melibatkan diri dengan aktif dalamkeputusan.Bagi koperasi setiap anggota mempunyai hak mengundi yang sama (satu anggota satu undi) dan koperasi di lain peringkat juga diuruskan secara demokratik.
Koperasi adalah organisasi yang demokratik, anggotanya bebas memberikan pendapat atau aspirasinya sendiri secara melibatkan diri dengan aktif dalamkeputusan.Bagi koperasi setiap anggota mempunyai hak mengundi yang sama (satu anggota satu undi) dan koperasi di lain peringkat juga diuruskan secara demokratik.
3)
Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan besarnya jasa usaha masing- masing anggota.
SHU dibagikan secara rata sesuai dengan seberapa besarnya jasa anggota tersebut sehingga tidak menimbulkan rasa iri terhadap para anggota.
SHU dibagikan secara rata sesuai dengan seberapa besarnya jasa anggota tersebut sehingga tidak menimbulkan rasa iri terhadap para anggota.
4)
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
Setiap pinjaman yang dipinjam oleh anggota harus disesuaikan dengan modal yang ditanam didalam koperasi.
Setiap pinjaman yang dipinjam oleh anggota harus disesuaikan dengan modal yang ditanam didalam koperasi.
5)
Kemandirian
Koperasi bersifat mandiri maksudnya tidak tergantung pada pinjaman atau modal dari pihak lain tetapi semata-mata hanya dari anggota saja
Koperasi bersifat mandiri maksudnya tidak tergantung pada pinjaman atau modal dari pihak lain tetapi semata-mata hanya dari anggota saja
6)
Pendidikan perkoperasian
Koperasi menyediakan pendidikan dan latihan untuk anggotanya, lembaga yang dipilih, pengurus dan pekerja agar mereka boleh menyumbang secara berkesan kepada kemajuan koperasi.
Koperasi menyediakan pendidikan dan latihan untuk anggotanya, lembaga yang dipilih, pengurus dan pekerja agar mereka boleh menyumbang secara berkesan kepada kemajuan koperasi.
7)
Kerja sama antar koperasi
Koperasi membantu anggotanya secara lebih berkesan di samping mengukuhkan gerakan koperasi dengan cara bekerja bersama-sama di peringkat tempatan, wilayah, nasional dan antarabangsa.
Koperasi membantu anggotanya secara lebih berkesan di samping mengukuhkan gerakan koperasi dengan cara bekerja bersama-sama di peringkat tempatan, wilayah, nasional dan antarabangsa.
Komentar
Posting Komentar