Pengertian dan Prinsip Koperasi


PENGERTIAN dan PRINSIP KOPERASI
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
a)             Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
b)             Badan hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

        Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
1.              Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
2.              Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
3.              Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4.              Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
5.              Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
6.              Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

        Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
        Definisi Dooren
Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hokum.
        Definisi Hatta

Usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.

        Definisi Munkner

       Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.

        Definisi UU No. 25 / 1992

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan

Prinsip-prinsip Koperasi
        Prinsip Hans H. Munkner menyajikan 12 prinsip : 
1.              Keanggotaan bersikap sukarela
2.              Keanggotaan terbuka
3.              Pengembangan anggota
4.              Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.              Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.              Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.              Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi
8.              Efisiensi ekonomi dan perusahaan koperasi
9.              Perkumpulan dengan sukarela
10.          Kebebasan dalam menggambil keputusan dan penetapan tujuan
11.          Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.          Pendidikan anggota

        Prinsip Rochdale unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
1.              Pengawasan secara demokratis (democratic control)
2.              Keanggotaan yang terbuka ( open membership)
3.              Bunga atas modal di batasi ( a fixedor limited interest on capital)
4.              Pembagian SHU sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution of surplus in devidend to the members in proportion to their purchases)
5.              Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( trading strictly on a cash basis)
6.              Barang yang di jual harus asli dan tidak di palsukan ( selling only pure and anadulterated goods)
7.              Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi ( providing the education of the members in cooperative principles)
8.              Netral terhadap politik dan agama ( political and religious neutrality)

        Prinsip Freidrich William Reiffeisen adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
1.              Swadaya
2.              Daerah kerja terbatas
3.              SHU untuk cadangan
4.              Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.              Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.              Usaha hanya kepada anggota
7.              Keanggotaan berdasarkan watak, bukan uang

        Prinsip Herman Schulze seorang ahi hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) inti dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
1.              Swadaya
2.              Daerah kerja tak terbatas
3.              SHU untuk cadangan dan dibagikan untuk karyawan
4.              Tanggung jawab anggota terbatas
5.              Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.              Usaha tidak terbatas tidak hanya kepada anggota

        Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 25 tahun 1992 :
1.              Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.              Pengelolaan dilakulan secara demokratis
3.              Pembagian SHU di lakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4.              Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
5.              Kemandirian
6.              Pendidikan perkoperasian
7.              Kerja sama antar koperasi

Prinsip-prinsip koperasi
1)             Prinsip koperasi adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi yang dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi sehingga membedakan koperasi dengan organisasi ekonomi lainnya.
Berikut adalah penjabaran mengenai prinsip-prinsip koperasi :
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Maksudnya koperasi bersifat sukarela terhadap siapapun yang membutuhkan bantuan
dalam koperasi dan bersifat terbuka kepada para anggota dan yang lain (mau membaur atau tidak menutup diri dengan anggota koperasi maupun yang lainnya).

2)             Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Koperasi adalah organisasi yang demokratik, anggotanya bebas memberikan pendapat atau aspirasinya sendiri secara melibatkan diri dengan aktif dalamkeputusan.Bagi koperasi setiap anggota mempunyai hak mengundi yang sama (satu anggota satu undi) dan koperasi di lain peringkat juga diuruskan secara demokratik.


3)             Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing- masing anggota.
SHU dibagikan secara rata sesuai dengan seberapa besarnya jasa anggota tersebut sehingga tidak menimbulkan rasa iri terhadap para anggota.

4)             Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Setiap pinjaman yang dipinjam oleh anggota harus disesuaikan dengan modal yang ditanam didalam koperasi.

5)             Kemandirian
Koperasi bersifat mandiri maksudnya tidak tergantung pada pinjaman atau modal dari pihak lain tetapi semata-mata hanya dari anggota saja

6)             Pendidikan perkoperasian
Koperasi menyediakan pendidikan dan latihan untuk anggotanya, lembaga yang dipilih, pengurus dan pekerja agar mereka boleh menyumbang secara berkesan kepada kemajuan koperasi.

7)             Kerja sama antar koperasi
Koperasi membantu anggotanya secara lebih berkesan di samping mengukuhkan gerakan koperasi dengan cara bekerja bersama-sama di peringkat tempatan, wilayah, nasional dan antarabangsa.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Macam-macam kecemasan manusia menurut Sigmund Freud

Jurnal Etika Bisnis Dalam Multimedia E-Commerce

Ilmu Budaya Dasar (test formatif 2)